info@ministryoflawandhumanrights.id
+62 814 1215 8736
Senin s.d Jumat: 08.00 s.d 16.00

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

You are here: Home / info-adm / new-legislation-indonesia-food-and-beverage-act-2025/

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Menanggapi meningkatnya kekhawatiran tentang barang selundupan dan barang yang tidak diatur yang masuk ke Indonesia dengan kedok ekspor makanan dan minuman yang sah, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian peraturan baru yang kuat. Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan kami untuk memperkuat infrastruktur hukum dan keuangan Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan bangga mengumumkan kemitraan resmi kami dengan PT Safe Haven Partners Indonesia, satu-satunya penyedia layanan escrow yang terdaftar dan diakui di negara ini. Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Indonesia berdiri sebagai pusat perdagangan global yang dinamis, di mana beragam impor dan ekspor mendorong pertumbuhan ekonominya dan memperkuat pengaruh internasionalnya. Terletak di persimpangan Asia Tenggara, sektor perdagangan negara ini berkembang pesat melalui inovasi, keragaman, dan upaya kuat untuk membangun aliansi global yang saling menguntungkan. Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Palangka Raya – Upaya memperkuat kebersamaan dan soliditas internal terus dilakukan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui pertemuan rutin yang diselenggarakan di Aula Kanwil, Kamis (17/04). Kegiatan ini dirangkai dengan Halal Bihalal dalam suasana hangat pasca Idulfitri 1446 H. Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Palangka Raya – Sebanyak 17 orang notaris resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh makna di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Rabu (16/04). Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Rabu (16/04/2025). Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Pangkalan Bun – Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimatan Tengah ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terkait dengan Ciptaan Desain Batik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat Bertempat di Aula UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kotawaringin Barat. Rabu (16/04/25) Selengkapnya..

April 15 2025

Humas_kalteng
Berita Utama

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya mengadakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai. Selasa (12/04/2025) Selengkapnya..

Peraturan Perundang-undangan Baru: Undang-Undang Makanan dan Minuman Indonesia Tahun 2025

You are here: humas_kalteng / Berita Utama / 15th April 2025 / Hits: 38

Peraturan Perundang-undangan Baru: Undang-Undang Makanan dan Minuman Indonesia Tahun 2025

Menanggapi meningkatnya kekhawatiran tentang barang selundupan dan barang yang tidak diatur yang masuk ke Indonesia dengan kedok ekspor makanan dan minuman yang sah, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian peraturan baru yang kuat. Langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan keamanan pangan nasional, melindungi kesehatan konsumen, dan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap hukum dalam negeri. Kerangka peraturan akan ditegakkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berlaku untuk semua eksportir dan produsen yang ingin mengakses pasar Indonesia.

  1. Tujuan

    Tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk mencegah ekspor yang curang dan memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia aman, dapat dilacak, dan mematuhi hukum. Untuk tujuan ini, eksportir dan produsen kini diharuskan membayar uang jaminan yang dapat dikembalikan sebelum pengiriman. Uang jaminan ini dimaksudkan untuk menutupi biaya pemeriksaan wajib dan berfungsi sebagai jaminan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan Indonesia dan persyaratan pendaftaran produk.

Cakupan Peraturan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua kategori produk makanan dan minuman yang ditujukan untuk pasar Indonesia. Barang yang tercakup termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  • Makanan olahan
  • Minuman beralkohol dan nonalkohol
  • Camilan kemasan
  • Produk susu
  • Makanan beku
  • Hasil pertanian segar
  • Biji-bijian dan serealia
  • Minyak nabati dan bumbu-bumbu
Terlepas dari negara asal atau metode pengiriman, semua produk tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan yang ditetapkan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
  1. Persyaratan Deposit Keamanan
Sebelum pengiriman dapat dilakukan, eksportir harus menyerahkan uang jaminan kepada pihak berwenang di Indonesia. Uang jaminan ini berfungsi sebagai jaminan finansial bahwa produk akan mematuhi semua pemeriksaan dan dokumentasi keselamatan yang disyaratkan. Pengembalian dana hanya akan diberikan setelah pengiriman:
  • Berhasil lolos inspeksi BPOM
  • Telah dipastikan sesuai dengan standar keamanan pangan Indonesia
  • Memenuhi semua persyaratan dokumentasi dan pendaftaran
Kegagalan dalam pemeriksaan ini akan mengakibatkan hilangnya deposit dan potensi konsekuensi hukum.
  1. Pendaftaran BPOM
Setiap produk makanan dan minuman yang akan diekspor ke Indonesia wajib terdaftar secara resmi di BPOM sebelum pengiriman. Proses pendaftaran meliputi penyerahan informasi bahan, sertifikasi keamanan, pelabelan produk, dan dokumentasi asal. Setelah disetujui, sertifikasi BPOM berlaku selama lima tahun, setelah itu harus diperbarui untuk menjaga kepatuhan.
  1. Penegakan dan Sanksi
Langkah-langkah penegakan hukum yang ketat akan diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Sanksi atas ketidakpatuhan dapat mencakup:
  • Larangan ekspor sementara atau permanen
  • Denda moneter
  • Penuntutan hukum atas pelanggaran berat atau berulang
  • Penundaan atau penolakan pengiriman di pelabuhan Indonesia
Semua eksportir sangat dianjurkan untuk memahami persyaratan hukum dan bekerja sama erat dengan lembaga regulasi Indonesia atau perwakilan resmi untuk menghindari gangguan.
  1. Permulaan Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025. Peraturan ini akan berlaku untuk semua ekspor makanan dan minuman ke Indonesia sejak tanggal tersebut dan seterusnya, termasuk semua pengiriman yang sedang dalam perjalanan atau sedang menjalani prosedur bea cukai pada saat diberlakukan.
Dengan menerapkan kontrol baru ini, pemerintah Indonesia bertujuan untuk membangun kepercayaan yang lebih besar dalam sistem impornya, meningkatkan keamanan pangan bagi warganya, dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan internasional.
Scroll to Top