info@ministryoflawandhumanrights.id
+62 814 1215 8736
Senin s.d Jumat: 08.00 s.d 16.00

Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum

You are here: Home / Profil / Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah

You are here: Pusdatin / Menu profil / 07 December 2023 / Hits: 84041

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 29 Maret 1982 Nomor M.06.PR.04.10, sebagai realisasi atas perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 dengan Nomor 27 Tahun 1981, maka dibentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, yang selanjutnya dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 November 1984 dilakukan pemisahan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalselteng menjadi Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Selatan dengan bertempat di Banjarmasin, sedangkan Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: “Departemen Kehakiman” (1945-1999), “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999-2001), “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004), “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004-2009), dan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2009-sekarang) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

Di tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi 3 kementerian dengan naungan kementerian koordinator sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian dibagi menjadi Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Hukum di kantor wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi yakni:

  • Divisi Pelayanan Hukum
  • Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum

Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum bertempat di Jl. Adonis Samad, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 74874 dan tidak memiliki satuan kerja. Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah Provinsi Palangka Raya yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Barito Selatan
  2. Kabupaten Barito Timur
  3. Kabupaten Barito Utara
  4. Kabupaten Gunung Mas
  5. Kabupaten Kapuas
  6. Kabupaten Katingan
  7. Kabupaten Kotawaringin Timur
  8. Kabupaten Kotawaringin Barat
  9. Kabupaten Lamandau
  10. Kabupaten Murung Raya
  11. Kabupaten Pulang Pisau
  12. Kabupaten Sukamara
  13. Kabupaten Seruyan
  14. Kota Palangka Raya
Scroll to Top